Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Pandangan Islam Tentang Malpraktek

Info informasi Pandangan Islam Tentang Malpraktek atau artikel tentang Pandangan Islam Tentang Malpraktek ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Penulis : Adi Selamet
Terbit : 30 Juni 2014
Diperbarui terakhir: Rabu, 24 Rajab 1441 H (18 Maret 2020)


Sumber gambar : attorneymalouf.com
Keterangan : Dokter yang diborgol karena malpraktek

Malpraktek adalah suatu kesalahan praktek yang dilakukan para petugas kesehatan (dokter, perawat dan sebagainya) terhadap pasien yang mengakibatkan dampak buruk bagi pasien sehingga pasien dapat meninggal atau cacat pada tubuhnya.

Para petugas kesehatan dituntut untuk membantu pasien agar pasien sembuh dengan cara mengobatinya. Namun, seorang dokter yang paling profesional pun bisa melakukan kesalahan dalam mengobati pasiennya. Dalam berbagai berita disebutkan bahwa para petugas kesehatan dapat dituntut jeratan hukum akibat kesalahannya dalam mengobati pasien.

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang malpraktek ???

Tak ada agama yang paling sempurna, jelas dan aturannya yang membuat manusia aman dan sejahtera kecuali Islam. Orang yang mengobati seseorang maka ia harus mengetahui dan memiliki ilmu kedokteran karena menyembuhkan orang bukan perkara mudah.

Sebagaimana Rasulullah ?? ???? ???? ????  bersabda,

?? ???? ??? ???? ??? ?? ??? ??? ???????

Artinya :

"Siapa pun yang melakukan pengobatan dan dia tak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab" [HR. An Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang lain, hadits hasan no. 54 dalam kitab Bahjah Bulub al Abrar]

Jika seorang petugas kesehatan melakukan kesalahan karena tak mempunyai ilmu kedokteran maka sang petugas kesehatan tersebut harus menggganti rugi bagi sang pasien yang telah dirugikannya sebagai bentuk tanggung jawabnya.

Ibnu Qayyim al Jauziyah ???? ???? berkata, "Maka wajib mengganti rugi (bertanggung jawab) bagi dokter yang bodoh jika melakukan praktek kedokteran dan tak mengetahui/mempelajari ilmu kedokteran sebelumnya'' [Thibbun Nabawi hal. 88, al Maktab ats Tsaqafi, Kairo]

Tugas menjadi seorang dokter atu perawat untuk mengobati penyakit bukan perkara mudah. Jika tak mempunyai ilmu kedokteran atau tak ahli di bidang kesehatan lalu tetap melakukan praktek dan terjadi kesalahan, maka dia berdosa dan harus bertanggung jawab.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa'di ???? ????  berkata, "Tidak boleh bagi seseorang melakukan suatu praktek pekerjaan di mana ia tak mumpuni dalam hal tersebut. Demikian juga dengan praktek kedokteran dan lainnya. Barangsiapa yang lancang melanggar maka ia berdosa. Dan apa yang ditimbulkan dari perbuatannya berupa hilangnya nyawa dan kerusakan anggota tubuh atau sejenisnya maka ia harus bertanggung jawab" [Bahjah Qulubil Abrar hal. 155, Dar Kutub al Ilmiyah, Beirut, cetakan ke-1, 1423 H]

Bila dokter atau petugas kesehatan melakukan kesalahan maka ia harus bertanggung jawab dengan membayar diyat(ganti rugi)

Sebagaimana Al Khathabi ???? ????  berkata, "Saya tak mengetahui adanya perselisihan dalam pengobatan apabila seseorang melakukan kesalahan, sehingga menimbulkan mudharat pada pasien, maka ia harus menanggung ganti rugi. Orang yang melakukan praktek (kedokteran) yang tak mengetahui ilmu dan terapannya maka ia adalah orang yang melampaui batas. Apabila terjadi kerusakan akibat perbuatannya, maka ia harus bertanggung jawab dengan mengganti diyat'' [Thibbun Nabawi hal. 88, al Maktab ats Tsaqafi, Kairo]

Bila seorang dokter yang ahli mendapatkan izin dari sang pasien atau keluarga pasien lalu tak melakukan kesalahan dalam praktenya dan kemudian  terjadi kerusakan terhadap pasien maka sang dokter tak harus mengganti rugi karena ia telah melakukan praktek sesuai prosedur kesehatan. Meski tak harus bertanggung jawab tapi sang dokter yang telah mendapat izin dari pasien atau wali pasien tak boleh mempermainkan pengobatan pada sang pasien.

Sebagaimana Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa'di ???? ????  berkata, "Dokter yang mahir, jika melakukan (praktek kedokteran) dan tak melakukan kesalahan, kemudian terjadi dalam prakteknya kerusakan/bahaya, maka ia tak harus mengganti rugi. Karena ia mendapat izin dari pasien atau wali pasien. Dan segala kerusakan yang timbul dalam perbuatan yang mendapat izin, maka tak harus mengganti rugi" [Bahjah Qulubil Abrar hal. 156, Dar Kutub al Ilmiyah, Beirut, cetakan ke-1, 1423 H]

Sebagaimana kaidah fiqhiyah :

?? ???? ?? ??????? ??? ??? ???? ????? ??????

Artinya :

"Apa pun (kerusakan) yang timbul dari sesuatu yang mendapat izin, maka tak harus mengganti rugi, dan kebalikannya" [Al Qawaidul Ushwul Jaami'ah hal. 21? Darul Wathan, Riyadh, cetakan ke-2, 1422 H]

5 pembagian praktek kedokteran menurut Ibnu Qayyim al jauziyah ???? ????  :

1. Dokter yang mahir melakukan praktek sesuai standar dan tak melakukan kecerobohan

2. Dokter yang bodoh dan tak melakukan kesalahan


3. Dokter yang mahir dan mendapatkan izin kemudian melakukan kecerobohan

4. Dokter yang mahir berijtihad memberikan suatu resep obat kemudian ia salah dalam ijtihadnya

5. Dokter yang mahir melakukan pengobatan kepada anak kecil atau orang gila tanpa seizinnya tapi mendapat izin dari walinya

[Thibbun Nabawi hal. 88-90, al Maktab ats Tsaqafi, Kairo]

Sebenarnya dokter yang melakukan kesalahan dalam prakteknya (malpraktek) bisa dihukum dan dimasukkan ke dalam penjara agar masyarakat tak melakukan hal serupa. Hal ini dalam Islam disebut Ta'zir yaitu hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah walau pun tak ada dalam syariat atau tak dijelaskan dalam syariat.

Seorang dokter atau petugas kesehatan harus mengetahui dan memiliki ilmu kedokteran agar sedikit mungkin tak melakukan kesalahan. Dan, dokter atau petugas kesehatan tak akan melakukan praktek kedokteran kecuali harus mendapat izin dari pasien atau wali pasien.


Sekian yang dapat saya tulis. Semoga bermanfaat dan maaf bila salah...


Demikian artikel tentang Pandangan Islam Tentang Malpraktek ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Pandangan Islam Tentang Malpraktek ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.